Jhonlin (JARR) Terseret Sengketa Hukum Terkait Pembelian CPO dari Agrinas

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) – (Foto: RollingStock)

RollingStock.ID – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) terseret dalam sengketa hukum material terkait dengan transaksi pembelian crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Isu ini mencuat di sektor pasar modal setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada JARR menyusul sengketa hukum material yang melibatkan perseroan.

Berdasarkan tanggapan JARR kepada BEI yang dipublikasikan Jumat (17/7), emiten milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) ini menyampaikan bahwa transaksi pembelian CPO dari Agrinas bermula dari Surat Penawaran Produk Minyak Sawit tertanggal 10 Maret 2025.

Penawaran tersebut mencakup penjualan CPO sebanyak 15.000 metric ton (MT), dengan rincian pengiriman awal sebanyak 3.500 MT, kualitas free fatty acid (FFA) 12 persen, penyerahan CIF Pelabuhan Setangga dan harga Rp13.800 per kilogram.

Manajemen JARR mengaku, setelah menerima surat penawaran tersebut, kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman pada 13 Maret 2025. Selanjutnya, Agrinas menyampaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan Hasil Sawit tertanggal 11 April 2025 yang menerangkan bahwa Agrinas memperoleh penugasan dari Menteri BUMN.

Penugasan tersebut terkait dengan pengelolaan operasional kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya dan aset terkait. JARR juga mengungkap telah menerima invoice pertama bernomor 001/INV/APN-DP/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025 senilai Rp50 miliar, termasuk pajak dan melakukan pembayaran pada hari yang sama kepada Agrinas.

Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO Nomor 0121/BA/JAR/PRD/IV/2025 tertanggal 15 April 2025, Jhonlin menerima pembongkaran CPO sebanyak 3.498,15 MT sebagaimana dibuktikan melalui dokumen survei PT Tribhakti. Setelah itu, JARR menerima invoice kedua senilai Rp3,58 miliar yang dibayarkan pada 23 April 2025.

Menanggapi pertanyaan BEI mengenai proses uji tuntas atas kepemilikan barang, manajemen JARR mengungkapkan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen transaksi tersebut. Selain itu, JARR menyebut memperoleh informasi dari Agrinas mengenai dasar penguasaan barang, termasuk penugasan dari Menteri BUMN sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Agrinas.

Manajemen JARR juga menegaskan bahwa CPO yang menjadi objek transaksi telah diterima berdasarkan berita acara penerimaan dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi. Terkait klaim yang disampaikan Law Office R Azhari & Co, JARR menyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, perseroan tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih lanjut.

Menurut manajemen JARR, seluruh proses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses uji tuntas yang memadai. Perseroan juga menyatakan, hingga saat ini belum menerima surat resmi, somasi maupun panggilan klarifikasi dari kepolisian.

Menyoal dampak terhadap kegiatan usaha, manajemen JARR menegaskan bahwa sejauh ini belum terdapat proses hukum yang berlangsung maupun panggilan dari pihak berwenang untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, perseroan mengaku belum terdapat dampak material yang dapat diukur secara andal terhadap kondisi keuangan maupun operasional. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top