
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) untuk menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah dan bank BUMN ini juga diminta untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, pihaknya meminta BNI menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, guna memastikan pelindungan konsumen.
“OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK tertanggal 18 April 2026.
OJK juga meminta BBNI segera menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Disebutkan OJK, BNI telah melakukan verifikasi perihal dugaan penyimpangan dana nasabah dan baru merealisasikan pengembalian sebesar Rp7 miliar. Namun, OJK tidak menyebutkan total nilai dugaan penyelewengan dana tersebut. “OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil dan sesuai ketentuan yang berlaku”.
Selain itu, OJK meminta BBNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan tata kelola. “BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” tulis OJK.
OJK menegaskan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan OJK. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
