
RollingStock.ID – Upaya pemulihan kondisi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) pasca-pencabutan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) masih menunjukkan perkembangan terbatas. Hingga 30 Juni 2026, progres evaluasi keberlangsungan usaha perseroan baru mencapai 40 persen atau capaian terendah dibandingkan program pemulihan lainnya.
Berdasarkan keterangan INRU yang diterbitkan di Medan, Sumatera Utara pada 10 Juli 2026, pengungkapan progres evaluasi tersebut merupakan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi penyebab suspensi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen INRU menyampaikan, evaluasi tersebut masih berupa kajian terhadap berbagai alternatif sesuai perkembangan status perizinan. Program ini mulai dijalankan pada Kuartal II 2026 dan akan terus berlanjut mengikuti perkembangan proses yang dihadapi perseroan. Ketidakpastian ini seiring belum pulihnya operasional utama INRU.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, PBPH milik INRU sudah dicabut, sehingga perseroan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan pada areal PBPH. Dampaknya, menurut manajemen INRU, operasional pabrik pulp yang bergantung pada pasokan bahan baku dari areal tersebut masih terhenti.
Lebih lanjut manajemen mengaku, perseroan terus melakukan komunikasi, koordinasi dan menyampaikan berbagai permohonan kepada Kementerian Kehutanan terkait pemulihan izin PBPH. Hingga akhir Juni 2026, realisasi program tersebut mencapai 60 persen, namun prosesnya masih berlangsung sesuai kewenangan pemerintah.
Selain itu, progres penanganan aspek hukum dan administratif terkait pencabutan PBPH sudah mencapai progres 70 persen melalui penyelesaian administratif dan upaya hukum bersama konsultan hukum. Sementara itu, pengamanan aset dan menjaga fungsi perusahaan tetap berjalan, dengan progres mencapai 80 persen melalui pengamanan aset, pemeliharaan fasilitas, administrasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban sesuai kemampuan finansial INRU.
Manajemen INRU menegaskan, kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan pemangku kepentingan telah terealisasi sepenuhnya atau mencapai 100 persen melalui penyampaian informasi secara berkala kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekadar mengingatkan, penghentian kegiatan operasional kehutanan dilakukan sejak 11 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025, serta surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025.
Direksi INRU menyampaikan, keberhasilan rencana pemulihan bergantung pada perkembangan proses administrasi pemerintah, ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi operasional perseroan, serta faktor-faktor lain di luar kendali perseroan. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
