
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperketat pelaporan transaksi industri pinjaman online (pinjol). Melalui aturan baru tersebut, seluruh penyelenggara diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.
Menurut Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, POJK tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) itu diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” kata Agus di Jakarta, Rabu (5/8).
Lebih lanjut menyampaikan, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat sistem pelaporan yang andal, komprehensif dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri dan mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Agus menyatakan, penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga merupakan langkah memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat dan berbasis risiko. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Seiring pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center).
Selain mengatur pelaporan, menurut Agus, POJK tersebut juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan dan penerapan manajemen risiko. Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, jelas Agus, setiap penyelenggara pinjol diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana, melaksanakan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
Agus mengatakan, OJK juga mempertegas perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi pinjol memberikan ataupun memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan penggunaan informasi pengguna hanya dilakukan sesuai tujuan yang diperkenankan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut. Menurut Agus, penerapan sanksi ditujukan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pinjol. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
