9 Agustus 2026

PGEO Desak Presiden Prabowo Revisi Perpres 112/2022 untuk Genjot Profitabilitas

0

“Saat ini perseroan tengah advokasi ke pemerintah untuk revisi Perpres 112 Tahun 2022 agar dapat meningkatkan keekonomian dari pengembang geothermal menjadi lebih baik.

pgeo
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) tengah mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 sebagai upaya meningkatkan keekonomian pengembangan energi panas bumi yang pada akhirnya dapat menjadi katalis bagi peningkatan rasio profitabilitas perseroan.

Menurut manajemen PGEO dalam keterangannya yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 7 Agustus 2026, revisi regulasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki keekonomian pengembang panas bumi. Apabila Perpres 112/2022 dapat direvisi, maka perubahan tersebut berpotensi meningkatkan rasio profitabilitas PGEO maupun pengembang panas bumi lainnya.

“Saat ini perseroan tengah advokasi ke pemerintah untuk revisi Perpres 112 Tahun 2022 agar dapat meningkatkan keekonomian dari pengembang geothermal menjadi lebih baik,” demikian disampaikan manajemen PGEO dalam materi Q&A Investor Meeting dan Connectivity 2026 di Surabaya, 5 Agustus 2026.

Selain meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah Perpres, manajemen PGEO memandang bahwa saat ini ada ruang untuk meningkatkan pemanfaatan working area milik perseroan. Manajemen menyebut utilisasi working area bisa ditingkatkan hingga 100 persen apabila terjadi kenaikan permintaan listrik dari PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya konsumen PGEO.

PGEO juga mengembangkan proyek co-generation yang dinilai dapat memberikan tambahan produksi dengan kebutuhan belanja modal (capex) dan risiko yang lebih rendah. Perseroan juga secara bersamaan menjalankan production excellence di setiap working area untuk mengoptimalkan produksi uap dan listrik.

Pada sisi penjualan, manajemen PGEO menyampaikan bahwa harga rata-rata listrik dan uap yang dihasilkan perseroan mencapai USD0,082 per kilowatt hour (kWh). Harga listrik panas bumi diatur melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Namun, saat ini mayoritas proyek PGEO tidak terikat pada ketentuan harga dalam Perpres tersebut, karena perjanjian jual beli listrik (PPA) sudah diperoleh sebelum regulasi itu berlaku.

Manajemen PGEO menegaskan, karakteristik pembangkit panas bumi sebagai sumber energi base load dengan tingkat kestabilan tinggi. Saat ini perseroan sudah mencatatkan capacity factor sebesar 90 persen, yang diklaim lebih tinggi dibandingkan dengan sumber energi hijau lainnya seperti panel surya. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *