Uang Bertanda Tangan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Buruan Kolektor, BI Buka Suara

Mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Uang rupiah kertas yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan tengah menjadi perhatian masyarakat dan diburu kolektor setelah beredar di media sosial. Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang tersebut tetap memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Selasa (22/9), ketentuan mengenai tanda tangan pada rupiah kertas tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dia menjelaskan, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah (Menteri Keuangan) dan BI (Gubernur BI). Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah.

“Uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ramdan.

Dengan status tersebut, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. Ramdan menegaskan, perubahan pejabat yang menjabat setelah proses produksi tidak membuat rupiah yang sudah beredar menjadi tidak sah. (*)

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *