BEI Beri Ruang Pemegang Saham di Atas 5% Masuk Kategori Free Float

RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kesempatan kepada calon Perusahaan Tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar bisa dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Bursa.
Menurut PH Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (8/10) malam, ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A).
Aulia menyampaikan, ketentuan itu berlaku sepanjang penerima manfaat dari pemegang saham tersebut merupakan investor publik. Dengan demikian, kata dia, kepemilikan di atas 5 persen tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai free float, karena tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BEI.
Lebih lanjut dia menyatakan, penyesuaian itu merupakan bagian dari penerapan prinsip equality dalam proses pencatatan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
Seperti diketahui, perubahan Peraturan I-A telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Penyempurnaan tahap kedua Peraturan I-A merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang dilakukan BEI.
Dalam penyempurnaan Peraturan I-A, ungkap Aulia, BEI juga meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di Bursa. Selain itu, BEI menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.
Aulia menyebutkan, upaya BEI dalam melakukan penguatan persyaratan keuangan dan ketentuan saldo laba diperlukan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. Hal ini diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga penawaran umum. Penghapusan ketentuan minimum harga memberikan kemudahan bagi calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan calon investor juga memiliki kesempatan untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.
Selanjutnya, BEI akan melakukan evaluasi secara komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan calon Perusahaan Tercatat. Dalam proses ini, calon Perusahaan Tercatat diminta menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode lima tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan Efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang tercatat di Bursa.
Perubahan Peraturan I-A tahap kedua juga memberikan fleksibilitas bagi calon Perusahaan Tercatat untuk melakukan pemesanan kode perusahaan dan bagi Perusahaan Tercatat untuk mengubah kode perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
Menurut Aulia, fleksibilitas tersebut diharapkan bisa mendukung kebutuhan Perusahaan Tercatat dengan tetap menjaga keteraturan dan transparansi informasi di pasar. Melalui penyempurnaan ketentuan pencatatan, BEI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat pelindungan investor, serta memastikan pasar modal berjalan secara teratur, wajar dan efisien. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary