BWPT Tegaskan FICP Masih Pegang Saham, Tak Ada Eksposur Kerugian FELDA Rp11 Triliun

PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Manajemen PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menegaskan, FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP) masih tercatat sebagai pemegang saham perseroan dan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham, di tengah pemberitaan mengenai transaksi investasi yang dikaitkan dengan Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (FELDA).

Pada surat BWPT kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 27 Agustus 2026, emiten perkebunan kelapa sawit ini menyampaikan bahwa perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur atas potensi kerugian FELDA yang disebut-sebut mencapai RM2,5 miliar atau sebesar Rp11,03 triliun berdasarkan kurs RM1 setara Rp4.411,28 pada 27 Juli 2026.

Lebih lanjut manajemen BWPT menjelaskan, berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham adalah FICP. Emiten ini berhubungan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Sementara itu, FELDA tidak tercatat sebagai pemegang saham BWPT.

Manajemen juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham BWPT. FICP disebut merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dari FELDA. “Perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian FELDA sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas manajemen BWPT.

Selain itu, manajemen BWPT juga menyatakan bahwa potensi kerugian FELDA sebesar RM2,5 miliar tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab perseroan, karena FELDA bukan pemegang saham BWPT dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan perseroan terkait transaksi tersebut.

Dalam surat BWPT kepada BEI, perseroan memastikan kepemilikan saham FICP tetap sama hingga saat ini dan FICP masih tercatat sebagai pemegang saham, serta dan tidak terdapat perubahan jumlah kepemilikannya. Manajemen mengaku, tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi antara FICP/FELDA dengan pihak yang menjual saham BWPT.

Kondisi tersebut juga sejalan dengan penjelasan BWPT kepada BEI sebelumnya (21/8), ketika perseroan merespons permintaan penjelasan terkait volatilitas transaksi Efek. Saat itu, BWPT menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum disampaikan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai Efek perseroan maupun keputusan investasi pemodal.

Selain tidak menemukan fakta material yang belum diungkapkan, BWPT menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dan konfirmasi dengan pemegang saham utama (PSU), tidak terdapat rencana perubahan kepemilikan saham PSU di perseroan.

Perihal rumor hak put option yang berkembang di market, manajmen BWPT menyatakan bahwa perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak tersebut. Karena itu, pihaknya tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan maupun status pelaksanaan put option sejak 11 Mei 2022.

Manajemen manambahkan, perseroan tidak terdapat kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking maupun eksposur lain berdasarkan perjanjian tersebut yang menjadi tanggung jawab BWPT, baik secara langsung maupun tidak langsung. BWPT mengaku, perseroan tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase maupun proses hukum terkait transaksi investasi yang berkembang tersebut.

Kendati tidak terlibat dalam perjanjian put option, perseroan menyatakan bahwa komunikasi dengan FICP tetap dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham BWPT dan berlangsung konstruktif, khususnya terkait tata kelola dan perkembangan perseroan. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *