Kejagung Tetapkan Anak Usaha Allied Hill (INRU) Jadi Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing

inru
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Kejaksaan Agung menetapkan anak usaha Allied Hill Limited, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing atas transaksi dengan entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka pada 7 September 2026 tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi INRU. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pihak yang berwenang.

Pada perkara tersebut, Kejagung menyebutkan bahwa INRU sebagai emiten yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan, telah melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada entitas afiliasinya, DP MMI Ltd atau DP Macau, serta penjualan lokal kepada APR.

Berdasarkan keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Tim Penyidik JAM PIDSUS menilai bahwa transaksi tersebut diduga disertai praktik under invoicing melalui perubahan atau manipulasi HS Code produk.

Kejagung menyampaikan, produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga pasar seharusnya merupakan dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Perubahan klasifikasi ini menjadi bagian dari perkara dugaan transfer pricing dan under invoicing yang disidik Kejagung.

Dalam menjalankan penjualan produk pulp dan penjualan lokal tersebut, INRU juga berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk pemeriksaan kewajaran transaksi.

Namun mengacu pada hasil penyidikan Kejagung, INRU diduga menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini jabatan Direktur Utama INRU ditempati Jandres Halomoan Silalahi, sedangkan kursi Komisaris Utama diduduki Ignatius Ari Djoko Purnomo. Adapun pemilik manfaat akhir (UBO) INRU adalah warga negara Singapura, Joseph Oetomo.

Selain itu, penyidik menduga INRU bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak dilakukan. Dalam proses review atau telaah KKP dan LHP, penyidik menyebut pemeriksaan tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT INRU.

Kejagung menyatakan, perbuatan INRU bersama pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejagung sebelumnya. Pada 18 Agustus 2026, penyidik memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait perkara dugaan transfer pricing INRU.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2026, penyidik memeriksa seorang Partner Owner dari Kantor Akuntan Publik JCdR untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Kejagung kemudian menetapkan INRU sebagai tersangka korporasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Untuk perkara ini, INRU disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan rangkaian pasal yang sama.

Selain Allied Hill sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham utama (PSU) sebesar 92,54 persen, tercatat sebesar 7,46 persen saham INRU (warkat dan non-warkat) dimiliki investor publik atau investor kepemilikan di bawah 5 persen. Namun sebagian besar saham publik tersebut —mengutip data KSEI— dipegang dua investor institusi, yakni Diamond Flow Consultants Ltd (2,06%) dan UOB Kay Hian Pte Ltd (2,27%). (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *