Adhi Commuter Properti (ADCP) Digugat PKPU oleh Kontraktor Proyek Adhi City Sentul

RollingStock.ID – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini berkaitan dengan dalil adanya utang atau kewajiban ADCP yang belum diselesaikan kepada perusahaan kontraktor tersebut.
Mengutip isi surat ADCP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 14 September 2026, perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2026.
Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa saat ini ADCP menjadi termohon dalam perkara permohonan PKPU yang diajukan PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting. Perkara ini sudah terdaftar dengan Register Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
PT Burda Contraco merupakan perusahaan yang menurut permohonan PKPU mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul, serta Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul. Atas pekerjaan tersebut, pemohon menyatakan ADCP masih memiliki utang atau kewajiban yang belum diselesaikan.
Permohonan PKPU tersebut selanjutnya akan memasuki proses persidangan antara PT Burda Contraco sebagai pemohon dan ADCP sebagai termohon. Berdasarkan relaas pengadilan, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jakarta Pusat.
Menghadapi permohonan tersebut, manajemen ADCP mengaku bahwa berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat ini, perkara PKPU tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Selain itu, manajemen ADCP juga menyatakan bahwa permohonan itu tidak berdampak signifikan terhadap pemenuhan kewajiban perseroan kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk dan kreditur atau fasilitas pembiayaan lainnya. Dalam surat kepada OJK yang ditandatangani Direktur ADCP, Achmad Wachid Abdullah, perseroan menegaskan bahwa pihaknya tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasional seperti biasa. (*)
Penulis: Syafrilm JA Surya
Editor: Milva Sary