PLAS Mulai Buyback 1,18 Miliar Saham Jelang Delisting, Siapkan Dana Rp60,39 Miliar

RollingStock.ID – PT Polaris Investama Tbk (PLAS) akan memulai pembelian kembali (buyback) saham milik investor publik pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari proses pembatalan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menyiapkan dana Rp60,39 miliar untuk membeli kembali 1,18 miliar saham dengan harga Rp51 per lembar.
Berdasarkan keterangan resmi PLAS yang dipublikasikan BEI di Jakarta, Rabu (23/9), pelaksanaan buyback tersebut berlangsung mulai 24 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga 6 November 2026 pukul 15.00 WIB. Periode pembelian kembali saham ini berlangsung selama 44 hari.
Manajemen PLAS menyampaikan, perseroan akan membeli kembali saham yang dimiliki pemegang saham publik sebanyak 1.184.200.000 lembar. Jumlah ini setara dengan 100 persen modal ditempatkan dan disetor penuh PLAS, dengan nilai nominal Rp100 per saham. Saham yang dibeli kembali oleh perseroan akan menjadi saham treasuri.
Lebih lanjut manajemen menyebutkan bahwa pelaksanaan buyback menyusul keputusan BEI mengenai penghapusan pencatatan Efek PLAS. Berdasarkan surat BEI tertanggal 10 April 2026, delisting saham perseroan ditetapkan efektif pada 10 November 2026. Dengan demikian, periode buyback akan berakhir empat hari sebelum delisting berlaku efektif.
Menurut manajemen PLAS, tujuan buyback saham dari investor publik adalah mengurangi jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak. Untuk saham tanpa warkat (scripless), proses buyback dilakukan melalui BEI oleh PT Pilarmas Investindo Sekuritas.
Pemegang saham scripless diwajibkan mengisi Form Pendaftaran Pembelian Kembali Saham dan mengirimkan dokumen tersebut kepada PLAS, perusahaan sekuritas tempat saham dititipkan dan Pilarmas Investindo Sekuritas. Administrasi transaksi penjualan saham harus diselesaikan paling lambat 6 November 2026 dan penyelesaian transaksi buyback dijadwalkan pada 9 November 2026.
Sementara itu, pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) wajib terlebih dahulu mengonversinya menjadi bentuk elektronik atau scripless melalui PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek. Setelah periode buyback berakhir dan penyelesaian transaksi dilakukan pada 9 November 2026, delisting saham PLAS akan berlaku efektif pada 10 November 2026. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary