LPKR Alihkan Hak Properti Lippo Plaza Kupang Senilai Rp403,8 Miliar

RollingStock.ID – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyelesaikan transaksi pengalihan hak properti atas Lippo Plaza Kupang dengan nilai mencapai SGD29,09 juta atau setara Rp403,8 miliar.
Berdasarkan surat LPKR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 24 September 2026, transaksi yang sudah diselesaikan pada 23 September 2026 tersebut melibatkan PT Nusa Bahana Niaga (NBN), perusahaan yang berdomisili di Kupang dan seluruh sahamnya dimiliki oleh entitas-entitas anak dari First Real Estate Investment Trust.
Selain itu, melibatkan pula Bumi Sarana Sejahtera (BSS), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LPKR. Dalam transaksinya, NBN memberikan dan mengalihkan kepada BSS hak properti eksklusif atas lahan dan bangunan yang dikenal sebagai Lippo Plaza Kupang. Properti ini berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Hak properti eksklusif yang dialihkan tersebut mencakup hak untuk menyewakan ruang, mengoperasikan gerai ritel, memungut uang sewa dan biaya, serta melakukan kegiatan komersial lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum. Manajemen LPKR menyebutkan, hak atas properti tersebut bebas dari klaim dan pembebanan pihak ketiga.
Lebih lanjut manajemen mengungkapkan, nilai keseluruhan transaksi mencapai SGD29,09 juta atau sebesar Rp403,8 miliar, dengan perhitungan nilai tukar Bank Indonesia yang disepakati Rp13.880,91 untuk setiap SGD1. Manajemen LPKR menegaskan, nilai transaksi ini lebih rendah dari 20 persen ekuitas perseroan. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
1 thought on “LPKR Alihkan Hak Properti Lippo Plaza Kupang Senilai Rp403,8 Miliar”