Penuhi Kebutuhan Capex, Emiten Terafiliasi BBCA Ini Amankan Fasilitas Kredit Rp450 Miliar dari BNII

RollingStock.ID – PT Bach Multi Global Tbk (BACH) melaporkan, perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dengan total plafon maksimal Rp450 miliar dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) untuk mendukung kebutuhan belanja modal (capex) dan modal kerja perseroan.
Mengutip isi surat BACH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 1 Oktober 2026, fasilitas pinjaman tersebut terdiri atas Term Loan Facility dengan plafon maksimal Rp300 miliar dan Omnibus Working Capital Facility dengan plafon maksimal Rp150 miliar.
Manajemen BACH menyampaikan, Term Loan Facility akan digunakan untuk membiayai capex perseroan dengan jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Sementara itu, Omnibus Working Capital Facility diperuntukkan sebagai modal kerja dengan jangka waktu satu tahun sejak penandatanganan perjanjian.
Patut diketahui, transaksi pinjaman oleh emiten yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA ini terkait dengan Perjanjian Kredit Nomor 30 tertanggal 30 September 2026. Dalam transaksi ini, BACH bertindak sebagai penerima pinjaman, sedangkan Maybank sebagai pemberi pinjaman.
Lebih lanjut menajemen BACH menjelaskan, struktur pembiayaan tersebut diperlukan untuk memperoleh pendanaan yang mendukung kegiatan usaha perseroan. Manajemen menambahkan, perjanjian kredit tersebut juga tidak berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BACH.
Transaksi pinjaman ini dikategorikan sebagai transaksi material, karena nilainya melebihi 50 persen dari ekuitas BACH berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026. Namun demikian, manajemen perseroan menyatakan bahwa transaksi tersebut termasuk kategori transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020.
Dalam surat kepada OJK yang ditandatangani Corporate Secretary BACH, Audia Michael Septian menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary