Pemodal Tolak Spin-Off Wholesale Fiber, TLKM Siapkan Skema Buyback Rp2.290/Saham

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) membuka mekanisme pembelian kembali (buyback) saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) terkait pemisahan sebagian segmen usaha (spin-off) Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.

Mengutip isi surat TLKM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 2 Oktober 2026, manajemen Telkom menyampaikan bahwa RUPS-LB pada 30 September 2026 menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia. Anak usaha ini merupakan entitas yang sahamnya dimiliki langsung oleh TLKM sebesar 99,99 persen.

Saat pelaksanaan RUPS-LB itu, terdapat pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju terhadap agenda persetujuan pemisahan sebagian segmen usaha tersebut. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (2) UUPT, pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan tersebut memiliki hak untuk meminta agar sahamnya dibeli TLKM.

Dalam laporan TLKM kepada OJK, perseroan menetapkan harga buyback tersebut sebesar Rp2.290 per saham, yang merupakan harga penutupan saham TLKM pada 30 September 2026 atau bertepatan dengan pelaksanaan RUPS-LB. Namun demikian, hak untuk menjual saham kepada TLKM tidak berlaku bagi seluruh pemegang saham.

Adapun pemegang saham yang berhak harus tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) TLKM pada 7 September 2026, hadir dalam RUPS-LB, memberikan suara tidak setuju secara sah terhadap agenda pemisahan Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 dan mengajukan permintaan buy saham, serta menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham sesuai prosedur yang ditetapkan TLKM.

Manajemen TLKM mengungkapkan, sejauh ini perseroan belum bisa merinci nama setiap pemegang saham yang menyatakan keinginan agar sahamnya dibeli kembali. Kondisi ini tentunya membuat jumlah saham yang akan dibeli kembali dan nilai keseluruhan transaksi belum dapat diketahui publik.

Patut diketahui, pemegang saham yang memenuhi persyaratan dan ingin menjual sahamnya diwajibkan untuk mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham yang tersedia di situs TLKM. Lalu, formulir tersebut disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk, yakni PT Datindo Entrycom. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *