Dua Bidang Tanah HRME di Menteng Masuk Rencana Lelang, Pernah Jadi Jaminan BMRI

RollingStock.ID – Dua bidang tanah milik PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang dalam laporan keuangan perseroan sebelumnya tercatat sebagai jaminan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), kini masuk dalam rencana lelang eksekusi hak tanggungan pada 15 September 2026.
Berdasarkan keterangan resmi HRME yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 11 September 2026, PT Euro Tanada melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V telah mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026. Objek lelang ini berupa dua bidang tanah, yakni SHGB No. 4035/Kelurahan Menteng dan SHGB No. 4269/Kelurahan Menteng.
Manajemen HRME menyatakan melalui kuasa hukumnya telah mengambil langkah dengan menyampaikan pemberitahuan dan peringatan hukum melalui pengumuman di media massa pada 11 September 2026. Langkah ini dilakukan karena perseroan menyebutkan bahwa objek lelang masih terdapat sengketa hukum.
Kedua bidang tanah itu memiliki riwayat sebagai aset yang dijadikan jaminan fasilitas kredit HRME di BMRI. Dalam laporan keuangan HRME per 30 Juni 2023, perseroan mencatat HGB No. 4035/Menteng dan HGB No. 4269/Menteng sebagai jaminan atas pinjaman kepada BMRI.
Apabila mengacu pada Laporan Tahunan 2024, manajemen HRME juga mengungkapkan bahwa fasilitas Kredit Investasi dari Bank Mandiri telah mengalami restrukturisasi. Per 31 Desember 2024, saldo pokok pinjaman tersebut tercatat Rp141,775 miliar. Perseroan juga memiliki jadwal pembayaran pokok secara bertahap hingga pembayaran pokok terakhir pada Januari 2027.
Namun demikian, terdapat perbedaan penomoran sertifikat dalam dokumen historis HRME. Pada annual report 2024 mencantumkan HGB No. 4035 dan HGB No. 2369 sebagai dua bidang tanah yang dijadikan jaminan, sedangkan dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan kemarin (11/9/2026) menyebut objek lelang sebagai SHGB No. 4035 dan SHGB No. 4269.
Sebelumnya pada akhir Desember 2024, manajemen HRME sempat mengungkapkan bahwa berdasarkan surat Bank Mandiri pada Mei 2024, fasilitas kredit perseroan dikategorikan sebagai kredit dengan kolektibilitas 3 atau non-performing loan (NPL). Pada November 2024, fasilitas kredit tersebut kemudian dikategorikan sebagai NPL dengan kolektibilitas 5 (macet).
Dalam keterangan resmi HRME, manajemen perseroan menegaskan bahwa informasi atau fakta material mengenai perkara hukum dan rencana lelang tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha HRME. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary