Komisaris M Teguh Pamuji Terseret Korupsi Nikel, AMMN Dihantui Problem Tata Kelola

RollingStock.ID – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) tengah dibayangi persoalan tata kelola perusahaan, setelah Komisaris Perseroan, M Teguh Pamuji terseret kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejaksaan Agung dan kemudian diamankan penyidik, usai sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkembangan terbaru, manajemen AMMN menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah tata kelola terkait susunan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan proses hukum yang melibatkan Teguh.
Manejemen AMMN menyebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan periode sebelum Teguh diangkat sebagai Komisaris AMMN pada 2021, serta tidak terkait dengan perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional. Sekadar informasi, Teguh merupakan tersangka kelima dalam perkara nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Menurut Vice President Corporate Communications AMMN, Kartika Octaviana bahwa Teguh untuk sementara ini tidak menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagai anggota Dewan Komisaris. “Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut,” ucap Kartika.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Teguh sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Teguh merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan CNI sebagai tersangka korporasi.
Kejagung mengamankan Teguh di Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB. Pengamanan tersebut dilakukan setelah Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada 25 September 2026.
Perkara tersebut tentunya menjadi persoalan serius dari sisi tata kelola AMMN, karena menyangkut anggota Dewan Komisaris yang kini harus sementara waktu menanggalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Kartika menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh, termasuk mempertimbangkan pembahasannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary