OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal Hingga Agustus 2026, Denda Tembus Rp327 Miliar

ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026, dengan total denda mencapai sekitar Rp327,05 miliar. Sanksi ini diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan siaran pers OJK yang diterbitkan di Jakarta, Senin (31/8), pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal. OJK juga akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Mengacu pada hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai total Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK menetapkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, Perusahaan Efek selaku penjamin pelaksana emisi Efek, direksi Perusahaan Efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten dan pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten.

Berdasarkan pihak yang dikenakan sanksi, rinciannya terdiri atas 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi Perusahaan Efek dan tiga pihak lainnya.

Adapun 23 emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal sampai 31 Agustus 2026 adalah BTEL, ROTI, TRAM, PSAB, REAL, NUSA, PIPA, TGUK, IPPE, PMMP, SSMS, FIMP, ESTI, BNBR, SBAT, HOTL, PURE, IFSH, KAYU, SGRO, POSA, CBRE dan IBOS.

Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar, serta 304 peringatan tertulis.

Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Untuk keterlambatan penyampaian laporan berkala, OJK menetapkan 876 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenakan 91 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7,87 miliar. Untuk keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenakan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total senilai Rp32,3 juta. Dengan demikian, total 1.277 sanksi yang ditetapkan OJK hingga 31 Agustus 2026 terdiri atas 93 sanksi terkait pelanggaran peraturan pasar modal dan 1.184 sanksi terkait kepatuhan pelaporan. Adapun total denda dari kedua kelompok sanksi ini mencapai Rp327,05 miliar. (*)

Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary

2 thoughts on “OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal Hingga Agustus 2026, Denda Tembus Rp327 Miliar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *