Emiten Andry Hakim Mau Rights Issue Rp1,27 Triliun, Rp858,6 Miliar untuk Konversi Utang

Investor CBRE, Andry Hakim – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PM-HMETD I) alias rights issue senilai maksimal Rp1,27 triliun, yang sebesar Rp858,6 miliar di antaranya akan dimanfaatkan untuk mengonversi utang menjadi modal disetor.

Mengutip isi Prospektus Ringkas CBRE terkait rencana rights issue, emiten di bawah kendali PT Omudas Investment Holdco ini akan menawarkan maksimal 11.798.975.345 saham baru atau setara 72,22 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah pelaksanaan rights issue.

Saham baru tersebut bernilai nominal Rp25 per saham dan ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp108 per lembar. Dengan demikian, dana investor yang bisa dihimpun CBRE melalui aksi korporasi ini mencapai maksimal Rp1,27 triliun.

Manajemen CBRE menyampaikan, setiap pemegang 100 saham lama yang tercatat pada 4 November 2026 akan memperoleh 260 HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak untuk membeli satu saham baru seharga Rp108 per lembar. Perdagangan dan pelaksanaan HMETD dijadwalkan berlangsung selama kurun 6-12 November 2026.

Dana hasil PM-HMETD I, rencananya akan dimafaatkan CBRE untuk mengonversi utang kepada PT Garuda Nusantara Mineral (GNM), PT Saga Investama Sedaya (SIS), Yafin Tandiono Tan dan Hilong Shipping Holding Limited (HSIL) dengan total nilai mencapai Rp858,59 miliar atau setara USD48,5 juta menjadi modal disetor.

Setelah proses konversi utang dan dikurangi biaya-biaya PMHMETD I, seluruh dana bersih yang diperoleh CBRE akan digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha perseroan.

Aksi korporasi ini dilakukan CBRE ketika kondisi keuangan emiten milik investor Andry Hakim (5,07%) ini sedang menderita tekanan. Mengacu pada laporan keuangan per 30 April 2026, emiten jasa angkutan laut untuk komoditas batubara ini membukukan pendapatan Rp75,69 miliar atau naik dari Rp24,22 miliar pada periode yang sama di 2025. Namun, beban pokok pendapatan mencapai Rp88,75 miliar, sehingga perseroan mencatatkan rugi bruto Rp13,06 miliar.

Pada periode tersebut, CBRE mengalami rugi usaha senilai Rp76,06 miliar dan rugi sebelum pajak sebesar Rp81,13 miliar. Setelah memperhitungkan beban pajak penghasilan Rp908,33 juta, rugi neto tahun berjalan mencapai Rp82,04 miliar, berbanding terbalik dengan kondisi empat bulan pertama di 2025 yang meraih laba Rp1,43 miliar.

Per 30 April 2026, total liabilitas CBRE mencapai Rp2,03 triliun, sedangkan total aset Rp2 triliun. Kondisi ini membuat ekuitas perseroan tercatat negatif atau mengalami defisiensi modal sebesar Rp35,13 miliar. Pada 31 Desember 2025, total ekuitas CBRE masih tercatat positif Rp46,91 miliar.

Adapun rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset CBRE sebesar 1,02 kali per 30 April 2026, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tercatat negatif 57,91 kali. Dalam periode yang sama, EBITDA perseroan negatif Rp38,98 miliar dan rugi bersih Rp82,04 miliar.

Pada pelaksanaan rights issue ini, Omudas Investment Holdco memutuskan untuk tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya. Saat ini Omudas Investment Holdco 61,13 persen saham CBRE dan berhak atas 7,212 miliar HMETD. Sebagian HMETD tersebut akan dialihkan kepada GNM sebanyak 2,845 miliar HMETD, SIS 1,778 miliar HMETD, Yafin 1,565 miliar HMETD dan HSIL 711,31 juta HMETD.

Pemegang saham CBRE lainnya, PT Republik Capital Indonesia (RCI) yang memiliki 422,24 juta saham atau 9,3 persen juga menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya. RCI akan mengalihkan sebagian HMETD kepada GNM sebanyak 433,08 juta, SIS 270,68 juta, Yafin 238,20 juta dan HSIL sebanyak 108,27 juta HMETD.

Keempat pihak penerima pengalihan tersebut telah berkomitmen untuk menerima dan melaksanakan HMETD yang dialihkan. GNM akan melaksanakan 3.278.333.300 HMETD senilai Rp354,06 miliar melalui konversi hak tagih menjadi penyertaan modal.

Sementara itu, SIS akan melaksanakan 2.048.958.300 HMETD senilai Rp221,29 miliar, Yafin 1.803.083.300 HMETD senilai Rp194,73 miliar dan HSIL 819.583.300 HMETD senilai Rp88,52 miliar. Keempatnya juga menggunakan mekanisme konversi hak tagih menjadi penyertaan modal dalam pelaksanaan HMETD.

Dalam skenario yang dicantumkan dalam Prospektus Ringkas, apabila OIH dan RCI tidak melaksanakan HMETD dan mengalihkan sebagian haknya kepada GNM, SIS, Yafin, serta HSIL. Sementara itu, jika investor publik tidak melaksanakan HMETD, GNM akan menjadi pemegang saham terbesar dengan 26,25 persen.

Pada skenario itu, SIS akan memiliki 16,41 persen, Yafin sebesar 14,44 persen, HSIL sebesar 6,56 persen, sedangkan kepemilikan OIH menurun dari 61,13 persen menjadi 22,21 persen dan RCI dari 9,3 persen menjadi 3,38 persen. Adapun kepemilikan investor publik juga menurun dari 24 persen menjadi 8,72 persen.

Untuk skenario berbeda, yakni investor publik melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan melakukan pemesanan tambahan atas HMETD yang tidak dilaksanakan, maka OIH akan memiliki 16,98 persen, RCI sebesar 2,58 persen, GNM 20,07 persen, SIS 12,54 persen, Yafin 11,04 persen, HSIL 5,02 persen, Andry Hakim 5,57 persen dan masyarakat sebesar 26,2 persen setelah rights issue.

Dengan jumlah saham baru yang ditawarkan mencapai 72,22 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue, pemegang saham lama yang tidak menebus HMETD akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 72,22 persen. Prospektus juga mencantumkan risiko pembiayaan dan likuiditas sebagai salah satu risiko usaha yang material. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *