SMRA Terseret Kasus Korupsi Usai Presdir Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Kini Jadi Tersangka

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terseret dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip keterangan resmi Summarecon Agung yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (16/9), SMRA menyampaikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan KPK yang melibatkan Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur dan Lydia Tjio selaku Direktur.

Manajemen SMRA menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait proses tersebut, karena menghargai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di KPK. Manajemen juga menyatakan, perseroan menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, KPK menyatakan, Adrianto Pitojo Adhi merupakan salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah OTT KPK pada 14 September 2026, yang sebelumnya mengamankan 17 orang.

KPK menyebut, perkara itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir sertifikat HGB dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui pihak lain kepada Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Sekadar mengingatkan, saat konferensi pers pada 15 September 2026, KPK sempat menyatakan bahwa Adrianto ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dan Adrianto sebagai pihak yang diduga memberikan uang dalam perkara tersebut.

Namun demikian, keterbukaan informasi SMRA yang dipublikasikan BEI tidak menyatakan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka. Perseroan dalam keterbukaan tersebut hanya menyampaikan sikap terkait proses pemeriksaan yang melibatkan anggota Direksi SMRA dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan, KPK pun menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. Hingga hari ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur SMRA, sedangkan perusahaan di bawah kendali PT Semarop Agung ini belum ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Sebagai informasi, kepemilikan PT Semarop Agung di SMRA mencapai 36,4 persen, sedangkan kepemilikan Liliawati Rahardjo yang juga sebagai Komisaris SMRA sebesar 6,12 persen. Sementara itu, kepemilikan masyarakat atau investor publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen (warkat dan non-warkat) sebesar 57,35 persen. Adapun di antara investor publik tersebut, data KSEI menyebutkan bahwa per akhir Mei 2026 tercatat nama pemegang saham individu, Sunarni Rahardja dan Siska Raharja. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *