Pengadilan Niaga Kabulkan Pencabutan Permohonan PKPU terhadap KFC (FAST)

RollingStock.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), dalam perkara dengan nomor register No. 283/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip isi surat emiten restoran yang mengusung brand KFC ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 1 Oktober 2026, manajemen FAST menyampaikan bahwa pengadilan sudah menetapkan dan mengirimkan putusannya terkait perkara tersebut.
Adapun perkara tersebut melibatkan Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana dan Christie Pricilla Ngantung sebagai para pemohon dengan PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai termohon. Dalam penetapan ini, pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan perkara yang diajukan para pemohon terhadap emiten restoran yang berada di bawah jaringan bisnis pengusaha Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut.
Dengan demikian, menurut manajemen FAST, pencabutan permohonan perkara dilakukan oleh para pemohon, sedangkan pengadilan memberikan persetujuan melalui penetapan yang mengabulkan pencabutan tersebut. Manajemen menyampaikan, pencabutan perkara tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha maupun reputasi KFC. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary