Mau Himpun Saham Treasuri, AALI Rencanakan Buyback Sebesar Rp400 Miliar

aali
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan kesiapan dana maksimal Rp400 miliar sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai bagi pemegang saham, serta mendukung stabilitas dan keyakinan terhadap pasar modal.

Berdasarkan keterangan AALI yang diterbitkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026, rencana buyback tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 13 Tahun 2023, Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 dan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini AALI belum memiliki saham treasuri, sedangkan kepemilikan masyarakat tercatat sebesar 20,32 persen dan kepemilikan PT Astra International Tbk (ASII) mencapai 79,68 persen. Manajemen AALI menyampaikan, perseroan menetapkan nilai buyback maksimal Rp400 miliar.

Lebih lanjut manajemen Astra Agro Lestari menegaskan, jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor AALI, sementara itu jumlah saham free float setelah pelaksanaan buyback tidak boleh kurang dari 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor.

Patut dicatat, pelaksanaan buyback saham dijadwalkan mulai 2 Oktober 2026 hingga 28 Desember 2026. Manajemen AALI menyampaikan, perseroan akan menggunakan dana internal untuk membiayai aksi korporasi tersebut, bukan berasal dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum.

Manajemen menegaskan, pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan, karena saat ini AALI memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham sekaligus menjalankan kegiatan usahanya.

Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh AALI, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK No. 13 Tahun 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus melalui BEI dengan menunjuk satu broker untuk melakukan buyback saham.

Menurut manajemen AALI, pelaksanaan buyback saham diharapkan bisa membantu untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi, sekaligus memberikan keyakinan kepada investor terhadap nilai fundamental saham perseroan. Setelah periode buyback berakhir, saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *