BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Aturan ARA-ARB Disesuaikan

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) – (Foto: RollingStock)

RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan auto-rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Berdasarkan keterangan resmi BEI yang dikutip Selasa (22/9), batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per saham diturunkan menjadi Rp1 per saham. Penyesuaian ini juga diikuti perubahan batasan auto-rejection atas (ARA) dan auto-rejection bawah (ARB) yang berlaku di Bursa.

BEI menyampaikan, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham yang sebelumnya berada di level 50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Bursa menyebut penyesuaian itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasi.

Ketentuan baru ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua, SK Direksi Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua peraturan tersebut diterbitkan pada Senin, 21 September 2026 dan mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026. Dalam ketentuan yang berlaku mulai 28 September-31 Desember 2026, Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang Rp1-Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.

Sementara itu, untuk rentang harga Rp11-Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB 15 persen. Selanjutnya, untuk saham dengan harga di atas Rp200-Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dan ARB 15 persen dan untuk harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.

Dengan demikian, perubahan yang berlaku mulai 28 September 2026 membuat rentang harga Rp1-Rp10 memiliki mekanisme auto-rejection dalam nominal Rp1, sedangkan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen tetap dipertahankan untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10 hingga akhir 2026.

Namun, ketentuan ARB tersebut tidak berlaku selamanya. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan kembali menerapkan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga. Pada periode ini, untuk harga Rp1-Rp10, ARA dan ARB tetap masing-masing Rp1.

Untuk rentang Rp11 hingga Rp200, ARA dan ARB sama-sama ditetapkan 35 persen. Kemudian, untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA dan ARB masing-masing 25 persen. Sementara itu, untuk harga di atas Rp5.000, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar 20 persen.

Penyesuaian serupa juga dilakukan terhadap perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Sebelum perubahan, rentang harga DINFRA dimulai dari Rp50 dengan batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen. Setelah perubahan, DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10 batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing 10 persen. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *