PGN (PGAS) Kalah di Arbitrase Gunvor, Wajib Bayar Kompensasi

pgas
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) kalah dalam sengketa arbitrase dengan Gunvor, setelah Tribunal Arbitrase menolak deklarasi Force Majeure PGN dan memutuskan perseroan wajib membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim LNG kargo 4-8 Tahun 2024 dan LNG kargo 1-4 Tahun 2025.

Dalam tanggapan resmi PGAS kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 1 September 2026, manajemen PGN menjelaskan bahwa pokok sengketa dalam Putusan Arbitrase No. 246358 adalah klaim Gunvor atas LNG kargo 4-8 Tahun 2024 dan LNG kargo 1-4 Tahun 2025.

Tribunal memutuskan deklarasi Force Majeure PGN pada 3 November 2023 tidak diterima dan memutuskan PGN harus membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim tersebut. Mengacu pada putusan arbitrase itu, manajemen PGN menyatakan pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah perseroan.

Kewajiban yang timbul bagi PGN juga sebagaimana diputuskan dalam putusan tersebut, yakni membayar kompensasi kepada Gunvor. Namun dalam tanggapan perseroan kepada BEI tersebut, manajemen PGN tidak mencantumkan nilai kompensasi yang ditetapkan Tribunal. Putusan itu merupakan Partial Award alias putusan parsial.

Manajemen PGAS menjelaskan, Partial Award merupakan putusan yang dibuat Majelis Arbiter untuk menyelesaikan sebagian tuntutan atau materi sengketa sebelum putusan akhir dikeluarkan. Dalam perkara Gunvor, putusan parsial mencakup klaim sembilan kargo LNG, yaitu kargo 4-8 Tahun 2024 hingga kargo 1-4 Tahun 2025, dari keseluruhan klaim kargo LNG periode tahun kontrak 2024 sampai 2027 yang diajukan dalam Request for Arbitration (RFA).

Dengan demikian, sengketa PGAS dengan Gunvor belum sepenuhnya berakhir. Materi yang belum diputus Majelis Arbiter mencakup sisa klaim Gunvor untuk sebagian kargo periode 2025 dan kargo Tahun 2026 dan 2027. Manajemen PGN menyebutkan, London Court of International Arbitration (LCIA) masih mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan atas klaim yang belum diputus tersebut apabila Gunvor tetap melanjutkan proses arbitrase terhadap sisa kargo LNG.

Sementara itu untuk implementasi putusan arbitrase yang telah dikeluarkan, Gunvor harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari sisi hukum, PGAS masih melakukan penelaahan secara menyeluruh dan berdiskusi dengan konsultan hukum, serta berkonsultasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani perkara ini. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *