Seluruh Saham Pengendali JARR Digadaikan untuk Jaminan Kredit dari Bank Mandiri

RollingStock.ID – Seluruh saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang dimiliki PT Eshan Agro Sentosa selaku pengendali digadaikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Saham ini menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh pihak terafiliasi JARR.
Mengutip isi surat JARR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 7 Oktober 2026, transaksi gadai saham tersebut dilakukan pada 30 September 2026 melalui penandatanganan akta gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa yang merupakan pemegang saham pengendali JARR.
Manajemen JARR menyebutkan, sebanyak 7.997.556.204 saham JARR atau sebesar 100 persen dari total kepemilikan Eshan Agro Sentosa sebagai pengendali dijadikan jaminan. Adapun penerima gadai atas saham tersebut adalah Bank Mandiri selaku pemberi pinjaman kepada perusahaan terafiliasi dengan JARR.
Seperti diketahui, Eshan Agro Sentosa merupakan pemegang saham pengendali JARR dengan kepemilikan 7.997.556.204 atau sebesar 84,64 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh JARR. Sementara itu, Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam tercatat sebagai penerima manfaat akhir (UBO) dari Eshan Agro Sentosa.
Dengan demikian, transaksi tersebut membuat seluruh kepemilikan saham pengendali JARR yang berada di tangan Eshan Agro Sentosa menjadi agunan untuk fasilitas kredit yang diperoleh pihak terafiliasi. Namun, manajemen JARR tidak mengungkapkan nilai fasilitas kredit maupun pihak terafiliasi tersebut.
Manajemen hanya mengungkapkan bahwa gadai saham itu merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan dari Bank Mandiri. JARR menegaskan, transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atau Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali perseroan.
Lebih lanjut manejemen menambahkan, pelaksanaan gadai saham tersebut juga tidak menyebabkan dilusi kepemilikan maupun perubahan jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan. Direksi JARR mengaku, transaksi gadai saham ini sudah melalui prosedur yang wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary