BTPS Alokasikan Dana Buyback Rp1 Triliun untuk Beli Maksimal 770,37 Juta Saham

RollingStock.ID – PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor perseroan. Rencana aksi korporasi ini akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan data BEI terkait kepemilikan saham BTPS, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan mencapai 7.703.700.000 lembar, dengan kepemilikan investor publik sebanyak 2,31 miliar saham (29,99%), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) menguasai 5,39 miliar saham (70%). Kemudian selebihnya dimilikia sejumlah Direksi BTPS, yakni Fachmy Achmad, Dwiyono Bayu Winantio, Hadi Wibowo, Dewi Nuzulianti dan Arief Ismail.
Dengan batas maksimal buyback sebesar 10 persen, maka jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh BTPS tidak lebih dari 770,37 juta lembar. Jumlah ini setara dengan 33,34 persen dari 2,31 miliar saham yang tercatat dimiliki investor publik. Sakadar informasi, mengacu pada komposisi kepemilikan saham BTPS, saat ini perseroan tidak memiliki saham treasuri.
Untuk melaksanakan buyback saham, manajemen BTPS mengungkapkan bahwa perseroan mengalokasikan biaya sebanyak-banyaknya Rp1 triliun, yang dananya bersumber dari ekuitas. Manajemen mengaku, aksi buyback akan memberikan kesempatan dan fleksibilitas bagi perseroan untuk melakukan pembelian saham sesuai kondisi pasar selama periode 12 bulan setelah memperoleh persetujuan RUPS-LB.
Manajemen BTPS berharap, aksi korporasi tersebut bisa meningkatkan likuiditas perdagangan saham, sehingga harga saham dapat lebih mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Selain itu, BTPS berharap pelaksanaan buyback dapat memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham dan sekaligus menjaga kepentingan seluruh pemegang saham.
Lebih lanjut manajemen menyampaikan, buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan, karena BTPS memiliki saldo laba ditahan dan arus kas yang mencukupi untuk membiayai aksi korporasi tersebut secara bersamaan dengan kegiatan usaha. Bahkan, manajemen menegaskan, pihaknya memiliki kecukupan modal (CAR) untuk menjalankan kegiatan operasional dan mendukung pertumbuhan usaha pada masa mendatang.
Apabila RUPS-LB menyetujui rencana buyback saham, maka periode pelaksanaan akan berlangsung maksimal 12 bulan mulai dari 14 Oktober 2026. Manajemen menyatakan, BTPS akan membeli saham dengan harga yang dianggap wajar dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK 29/2023. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary