Usai Ada Kesepakatan dengan Haji Isam, BYAN Raih Tambahan Kuota Produksi Batubara 20 Juta Ton

batubara
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memperoleh tambahan kuota produksi pertambangan batubara sebanyak 15 juta hingga 20 juta metrik ton dari pemerintah. Tambahan kuota ini diberikan kepada tiga anak usaha perseroan, setelah sebelumnya menghadapi kendala persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batubara kepada pelanggan.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, pemerintah telah menerbitkan tambahan kuota tersebut untuk BYAN. “Indonesia telah menerbitkan tambahan kuota pertambangan sebesar 15-20 juta metrik ton kepada penambang batubara Bayan Resources,” ujar Tri seperti dilansir Reuters di Jakarta, Senin (21/9).

Lebih lanjut Tri mengungkapkan, tambahan kuota tersebut diberikan kepada PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya dan PT Fajar Sakti Prima. Ketiga perusahaan ini merupakan anak usaha BYAN yang sebelumnya masih menunggu persetujuan perubahan RKAB 2026.

Persetujuan itu menjadi penting bagi BYAN, karena keterlambatan penerbitan perubahan RKAB sebelumnya telah mempengaruhi kemampuan ketiga anak usaha dalam memenuhi kewajiban pasokan batubara berdasarkan perjanjian dengan pelanggan. Kondisi ini kemudian mendorong BYAN dan ketiga anak usahanya menyampaikan pemberitahuan force majeure pada 11 September 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BYAN menjelaskan bahwa kondisi kahar tersebut terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan meskipun permohonan telah diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen juga menyebutkan, kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan BYAN dan anak usaha dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan.

Sebelum tambahan kuota diterbitkan, Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan RKAB Bayan Resources. Pada 16 September 2026, kata Tri, proses evaluasi masih berlangsung dan terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum pemerintah menyetujui penerbitan tambahan kuota.

Dengan diterbitkannya tambahan kuota produksi tersebut, maka kendala yang sebelumnya dihadapi tiga anak usaha BYAN dalam memperoleh ruang produksi tambahan mendapatkan perkembangan baru. Namun, besaran tambahan yang disebut pemerintah berada dalam kisaran 15 juta hingga 20 juta metrik ton.

Tri juga menegaskan, pemberian tambahan kuota produksi tersebut tidak berkaitan dengan rencana transaksi saham BYAN yang melibatkan PT Jhonlin Baratama, entitas usaha PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) milik pengusaha Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam. Sebelumnya, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.

Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham BYAN atau sekitar 30 persen dari total saham perseroan. Mengutip keterbukaan informasi perseroan, penyelesaian transaksi tersebut masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan transaksi diselesaikan, Jhonlin Baratama akan memiliki 30 persen saham BYAN.

Rencana pengalihan saham tersebut muncul hanya beberapa hari setelah tiga anak usaha BYAN menyampaikan pemberitahuan force majeure akibat belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keputusan mengenai tambahan kuota produksi merupakan proses yang terpisah dari transaksi saham tersebut. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *