Laporan Keuangan Dipersoalkan BEI, DOOH Akhirnya Mengaku Salah Sajikan Arus Kas

RollingStock.ID – PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) akhirnya mengakui adanya kesalahan klasifikasi penyajian arus kas sebesar Rp16,52 miliar, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait sejumlah informasi dalam laporan keuangan perseroan pada Kuartal I-2026.
Dalam surat tanggapan DOOH kepada BEI tertanggal 4 September 2026, manajemen perseroan menjelaskan bahwa penerimaan kas Rp16,52 miliar berasal dari penjualan perangkat modem CPE Wireless Tipe C200 kepada PT Lintas Daya Andalan pada 20 Februari 2026. Dari transaksi ini, emiten pemilik brand SSPACE ini mengakui keuntungan penjualan aset tetap senilai Rp2,06 miliar.
Sebelumnya, penerimaan kas dari penjualan perangkat modem tersebut dimasukkan ke dalam aktivitas penerimaan operasi lainnya. Namun akhirnya manajemen DOOH mengakui bahwa penyajian tersebut merupakan kesalahan klasifikasi. Sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas, penerimaan kas dari pelepasan aset tetap seharusnya disajikan sebagai arus kas diperoleh dari aktivitas investasi.
Atas kesalahan tersebut, DOOH memindahkan penerimaan kas Rp16,52 miliar dari pos penerimaan kas dari pelanggan atau aktivitas operasi lainnya menjadi pos tersendiri, yakni penerimaan dari penjualan aset tetap dalam aktivitas investasi. Koreksi tersebut telah dilakukan dalam Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim DOOH yang sudah disampaikan kepada BEI.
Selain menyoroti klasifikasi penerimaan kas tersebut, BEI juga meminta DOOH untuk memberikan kembali rincian masing-masing pos yang membentuk pembayaran atau penerimaan kas untuk aktivitas operasi lainnya pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 sebesar Rp8,739 miliar.
Manajemen DOOH menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan perubahan saldo akun terkait antara 31 Desember 2025 dan 31 Maret 2026. Komponennya terdiri dari penurunan piutang lain-lain pihak ketiga Rp721,47 juta, penurunan biaya dibayar di muka Rp2,648 miliar, kenaikan pajak dibayar di muka Rp8,991 miliar, kenaikan utang pajak Rp4,777 miliar, penurunan beban akrual Rp5,262 miliar dan beban usaha dan operasional neto beserta dampak pelepasan entitas anak PT Konsultan Strategi Penjualan (KSP) sebesar Rp2,63 miliar.
BEI juga menemukan adanya inkonsistensi informasi disclosure pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Nomor 17 yang berbeda dengan Laporan Posisi Keuangan dan meminta DOOH melakukan koreksi atas laporan keuangan tersebut. BEI pun meminta DOOH melakukan koreksi atas penyampaian laporan keuangan terkait rincian Laporan Arus Kas.
Pada sisi lain, BEI turut meminta penjelasan mengenai pinjaman DOOH dari PT Prambanan Investasi Sukses (PIS) yang pada 31 Maret 2026 disebut tidak dikenakan bunga. Hal ini dipertanyakan BEI, karena dalam CALK Nomor 30 terdapat informasi bahwa perseroan membukukan beban bunga Rp657,799 juta per 31 Desember 2025.
Manajemen DOOH menyampaikan, beban bunga tersebut timbul karena perseroan menerima tambahan fasilitas dari PIS selaku pemegang saham. Karena pinjaman diberikan di bawah suku bunga pasar, maka pada pengakuan awal liabilitas tersebut diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 109. Selisih antara nilai nominal dan nilai wajar sebesar Rp2,81 miliar dicatat sebagai keuntungan hari ke-1 dan kemudian diamortisasi sebesar Rp657,799 juta pada laporan laba rugi 2025. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary